MuhammadSalim terungkap bahwa wudhu dengan cara yang baik dan benar akan mencegah seseorang dari berbagai penyakit. Muhammad Salim juga menganalisis masalah kesehatan hidung dari orang-orang yang tidak berwudhu dengan orang yang berwudhu secara teratur selama lima kali dalam sehari untuk mendirikan shalat. Salim mengambil Jikadia tidak dapat bertayammum sendiri, maka dapat ditayammumkan oleh selainnya, yaitu dengan cara salah seorang kerabatnya atau siapa saja yang ada memukulkan kedua tangannya ke atas tanah, lalu dengan keduanya mengusapkan wajah dan kedua tangannya dan meniatkan untuk bersuci. Kemudian dia shalat sesuai kondisi, apakah duduk atau berbaring. KataKata Untuk Minta Sumbangan Orang Sakit Format Soal from formatsoalku.blogspot.com. Ada cara lain yang mujarab untuk menghilangkan sihir, yaitu dengan mencari buhul/simpul sihir yang telah ditanam/dibuat oleh sang dukun, lalu menghncurkannya. Selain itu, jahe juga mampu menghilangkan pusing. Studitersebut juga mengungkapkan, 70 persen pasien tidak memahami penyebab gejala stroke ringan yang dialaminya. Bahkan, hanya sedikit di antara pengidapnya yang mencari pertolongan medis dalam waktu tiga jam sejak kali pertama terserang stroke. Waktu krusial untuk menyelamatkan dan memulihkan penderita pascaserangan stroke. Apa itu stroke ringan Vay Tiแปn Trแบฃ Gรณp Theo Thรกng Chแป‰ Cแบงn Cmnd Hแป— Trแปฃ Nแปฃ Xแบฅu. Tatacara wudhu' orang yang sakit terkena serangan stroke Pertanyaan Assalamualaikum warohmatullohi wabarokatuh bapak bagaimana caranya orang wudhu yang struk sam sekali tidak dapat bergerak tapi pikiranya masih sehat...untuk sholad dengan isyarat insyaaloh bisa tapi wudhunya bagaimana ? apa boleh keluarganya mewudhukan atau tayamum..termakasih Sri Umi DAFTAR ISI Wudhu Orang Sakit Stroke Wasiat Harta yang Lebih dari Sepertiga Hukum Mengambil Bibit Pohon Karet Milik Tetangga yang Jatuh ke Halaman Rumah Kita Wudhu Orang Sakit Stroke Jawaban Cara Wudhu orang yang terkena serangan stroke yang tidak dapat menggerakkan badannya sama sekali adalah di-wudhu'kan atau dibantu oleh orang lain. Dalam arti, orang lain yang menyiramkan air padanya sesuai dengan tahapan-tahapan orang berwudhu. Dan kalau ternyata menyentuh air dapat berbahaya buat fisiknya, maka dia dapat bertayammum. Allah berfirman dalam QS Al-Baqarah 2286 ู„ุงูŽ ูŠููƒูŽู„ู‘ููู ุงู„ู„ู‘ู‡ู ู†ูŽูู’ุณู‹ุง ุฅูู„ุงู‘ูŽ ูˆูุณู’ุนูŽู‡ูŽุง Artinya Allah tidak membebani seseorang kecuali menurut kemampuannya. Dalam QS At-Taghabun 6416 Allah berfirman ููŽุงุชู‘ูŽู‚ููˆุง ุงู„ู„ู‘ูŽู‡ูŽ ู…ูŽุง ุงุณู’ุชูŽุทูŽุนู’ุชูู…ู’ Artinya Takutlah kepada Allah sebisamu. Adapun tentang shalatnya, maka ia dapat melakukan shalat seperti yang Anda sebutkan yaitu dengan isyarat saja apabila memang sama sekali tidak bisa menggerakkan badan. Sebagaimana dinyatakan dalam sebuah hadits Nabi ุตู„ ู‚ุงุฆู…ุงู‹ุŒ ูุฅู† ู„ู… ุชุณุชุทุน ูู‚ุงุนุฏุงู‹ุŒ ูุฅู† ู„ู… ุชุณุชุทุน ูุนู„ู‰ ุฌู†ุจ Artinya Lakukan shalat dengan berdiri, apabila tidak mampu maka dengan duduk, apabila tidak mampu dengan memiringkan tubuh. Perlu diketahui bahwa orang yang sakit dapat menjamak shalatnya. Yaitu, mengumpulkan shalat dhuhur dan ashar; maghrib dan isya' dalam satu waktu. ________________________________________________ Wasiat Harta yang Lebih dari Sepertiga Apakah kami ahli waris berhak atas tanah wasiat tsb? Karena anak angkat tsb meninggal setahun setelah wafatnya ayah, ketika tanah tersebut belum dimiliki secara sah menurut hukum negara. PERTANYAAN Assalamualaikum Semoga limpahan rahmat Allah senantiasa bersama pak ustadz dan kita semua. Pak ustadz,pada tahun 1981 almarhum ayah kami memberikan sebidang tanah pada seorang anak angkatnya. Pada surat pernyataan pemberian yg dilengkapi materai dan 3 orang saksi tsb disebutkan bahwa selama almarhum ayah kami masih hidup tanah tsb mash menjadi hak milik alm ayah. pada tahun 1983 alm ayah menikah dngn ibu ibu kandung saya dan 3 orang saudara saya. setelah istri pertama alm ayah meninggal tahun ayah wafat pada tahun 2001. Yang ingin saya tanyakan pak ustadz, kami ahli waris berhak atas tanah tsb? Karena anak angkat tsb meninggal setahun setelah wafatnya ayah, ketika tanah tersebut belum dimiliki secara sah menurut hukum negara. ahli waris anak angkat tersebut berhak menuntut tanah tsb? keadilan bagi kami ahli waris dalam melihat masalah ini dilihat dari sudut pandang agama, karena tanah yg diberikan adalah lebih dari 1/3 dari harta warisan dan diberikan pada anak angkat yang entah apa agamanya karena suami dan anak2nya adalah penganut agama Budha. solusi dari pak ustadz dalam melihat masalah keluarga saya ini? Sebelumnya saya minta maaf apabila ada kata2 saya yg tdak sopan dan saya harap pak ustadz mau meluangkan waktu untuk memberikan masukan buat saya. Assalamualaikum Sarah JAWABAN Jawaban berdasarkan poin pertanyaan sebagai berikut Pemberian orang tua Anda kepada anak angkatnya masuk dalam kategori wasiat karena baru boleh meliliki dan menggunakan hartanya setelah kematiam pemberi/pewasiat. Karena itu jawaban di bawah berkaitan dengan hukum wasiat. Jawaban pertanyaan ke-1 Ahli waris tidak berhak atas tanah tersebut karena status wasiat sah kecuali harta yang lebih dari 1/3 apabila ahli waris tidak setuju. Menurut KHI Pasal 195 dinyatakan sebagai berikut Pasal 195 2 Wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujui. Menurut KHI Pasal 197, suatu wasiat hanya batal terjadi hal-hal beirkutPasal 197 1 Wasiat menjadi batal apabila calon penerima wasiat berdasarkan putusan Hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dihukum karena a. dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat kepada pewasiat; b. dipersalahkan secara memfitrnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewasiat telah melakukan sesuatu kejahatan yang diancam hukuman lima tahun penjara atau hukuman yang lebih berat; c. dipersalahkan dengan kekerasan atau ancaman mencegah pewasiat untuk membuat atau mencabut atau merubah wasiat untuk kepentingan calon penerima wasiat; d. dipersalahkan telah menggelapkan atau merusak atau memalsukan surat wasiat dan pewasiat. 2 Wasiat menjadi batal apabila orang yang ditunjuk untuk menerima wasiat itu a. tidak mengetahui adanya wasiat tersebut sampai meninggal dunia sebelum meninggalnya pewasiat; b. mengetahui adanya wasiat tersebut, tapi ia menolak untuk menerimanya; c. mengetahui adanya wasiaty itu, tetapi tidak pernah menyatakan menerima atau menolak sampai ia meninggal sebelum meninggalnya pewasiat. 3 Wasiat menjadi batal apabila yang diwasiatkan musnah. Pada KHI Pasal 201 dinyatakanPasal 201 Apabila wasiat melebihi sepertiga dari harta warisan sedangkan ahli waris ada yang tidak menyetujui, maka wasiat hanya dilaksanakan sampai sepertiga harta warisnya. Kesimpulan Ahli waris tidak berhak atas wasiat tersebut, kecuali yang diatas 1/3. JAWABAN PERTANYAAN KE-2 Iya, ahli waris anak angkat berhak menuntut tanah tersebut karena memang haknya yang sah menurut agama. KHI Pasal 209 ayat 2 menyatakanPasal 209 2 Terhadap anak angkat yang tidak menerima wasiat diberi wasiat wajibah sebanyak-banyaknya 1/3 dari harta warisan orang tua angkatnya. Menurut KHI Pasal 209 ayat 2 di atas seandainya anak angkat tidak menerima wasiat saja masih berhak 1/3. Apalagi sudah jelas mendapat wasiat. JAWABAN PERTANYAAN KE-3 Lihat jawaban ke-1. JAWABAN PERTANYAAN KE-4 Jawaban secara hukum Islam sudah kami berikan. Sudah diketahui siapa yang berhak atas apa. Maka, silahkan memperjuangkan harta yang menjadi hak Anda, dan hindari merebut harta yang menjadi hak orang lain. ________________________________________________ MENGAMBIL BIBIT KARET MILIK TETANGGA YANG JATUH KE HALAMAN RUMAH KITA Assalamualaikum ustadz,, 1. Orang tua saya mengambil bibit pohon karet dari kebun karet tetangga tanpa izin,,,bibit tersebut adalah bibit dari biji karet yang jatuh ketanah dari pohon karet tetangga. Orang tua saya beranggapan bahwa orang-orang tidak mempermasalahkan pengambilan bibit-bibit seperti itu.. Apakah ini termasuk Ulima ridhaahu ???, karena orang tua saya beranggapan/mengira bahwa tetangga tersebut tidak akan mempermasalahkan bibit/anak pohon karetnya diambil. Orang tua saya menganggap Anak/Bibit pohon karet tersebut adalah hal yang sepele. 2. Seandainya bibit tersebut haram, hasil getahnya apakah haram juga??? 3. Bukankah pohon tersebut menyerap nutrisi dari tanah kami hingga dia bisa bisa bertahan hidup?? Jadi saya beranggapan bahwa hasil dari getah tersebut adalah halal. 4. Saya ada rencana untuk mendatangi pemilik bibit tersebut, tapi tidak bisa sekarang,, Mohon pencerahannya ustadz,, JAWABAN 1. Tidak termasuk ulima ridahu dipastikan relanya. karena itu hukumnya haram kecuali kalau memang ada perkataan dari si pemilik. Memang, ini menyangkut benda yang kecil dan nilainya tidak besar. Namun, hak orang lain tetap hak orang lain yang hukum asalnya adalah haram seperti dikatana dalam kaidah fiqih bahwa "Hukum asal dari harta adalah haram" ุงู„ุฃุตู„ ููŠ ุงู„ุนุจุงุฏุฉ ูˆุงู„ุฃู…ูˆุงู„ ุงู„ุชุญุฑูŠู… 2. Karena haram, maka semua yang dihasilkan darinya haram termasuk getah dan pohonnya. 3. Seekor anak kambing milik tetangga tetap milik tetangga walaupun seandainya anda yang membesarkannya sejak baru lahir. 4. Itu langkah yang bagus meminta ridha pada pemilik bibit. Oleh karena itu, hendaknya Anda meminta kerelaan tetangga dalam hal ini. Apabila pemilik mengijinkan, maka halal. Dasar Hukum Ba Alwi dalam Bughiyah al-Mustarsyidin hlm. 143 menyatakan ูˆ ู„ูˆ ุงู†ุชุดุฑุช ุงุบุตุงู† ุดุฌุฑุฉ ุงูˆ ุนุฑูˆู‚ู‡ุง ุงู„ู‰ ู‡ูˆุงุก ู…ู„ูƒ ุงู„ุฌุงุฑ ุงุฌุจุฑ ุตุงุญุจู‡ุง ุนู„ู‰ ุชุญูˆูŠู„ู‡ุง ูุงู† ู„ู… ูŠูุนู„ ูู„ู„ุฌุงุฑ ุชุญูˆูŠู„ู‡ุง ุซู… ู‚ุทุนู‡ุง ูˆู„ูˆ ุจู„ุง ุงุฐู†ุญ ุญุงูƒู… ูƒู…ุง ูู‰ ุงู„ุชุญูุฉ Artinya Apabila ada pohon yg akar dan batangnya menjalar atau menjuntai mentiung ke pekarangan tetangga, maka pemiliknya dapat dipaksa untuk memindahnya. Apabila pemilik tidak melakukan, maka tetangga boleh memindahnya dan memotongnya walaupun tanpa ijin hakim seperti keterangan dalam kitab Tuhfah... Poin utama dari keterangan dalam kitab Bughiyah di atas adalah bahwa dahan / cabang pohon yang menjuntai ke tetangga tetap menjadi milik pemilik asalnya demikian juga buah dan bibitnya. Namun, apabila pemlik bandel tidak mau memotong atau memindahnya, maka si tetangga boleh memotongnya karena telah mengganggu hak bertetangga. Akan tetap tidak berhak untuk memilikinya. Dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 666 KUH Perdata ayat 2 dan 3 juga disebutkanBarangsiapa mengalami, bahwa dahan-dahan pohon tetangganya mentiung di atas pekarangannya, berhak menuntut supaya dahan-dahan itu dopotongnya. Apabila akar-akar pohon tetangganya tumbuh dalam tanah pekarangannya, maka berhaklah ia memotongnya sendiri; dahan-dahan pun bolehlah ia memotongnya sendiri, jika tetangga, setelah satu kali ditegur, menolak memotongnya, dan asal ia sendiri tidak menginjak pekarangan si tetangga. BATASAN ULIMA RIDHOHU DIMAKLUM KERELAANNYA Adapun maksud ulima ridhohu ุนู„ู… ุฑุถุงู‡ atau dimaklumi kerelaan adalah istilah di mana seseorang boleh menggunakan memakai, memakan, meminum harta orang lain apabila dia yakin bahwa orang tahu pasti rela. Dalam QS An Nur 2461 Allah berfirman ู„ู‘ูŽูŠู’ุณูŽ ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุฃูŽุนู’ู…ูŽู‰ ุญูŽุฑูŽุฌูŒ ูˆูŽู„ูŽุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ุฃูŽุนู’ุฑูŽุฌู ุญูŽุฑูŽุฌูŒ ูˆูŽู„ูŽุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุงู„ู’ู…ูŽุฑููŠุถู ุญูŽุฑูŽุฌูŒ ูˆูŽู„ูŽุง ุนูŽู„ูŽู‰ ุฃูŽู†ููุณููƒูู…ู’ ุฃูŽู† ุชูŽุฃู’ูƒูู„ููˆุง ู…ูู† ุจููŠููˆุชููƒูู…ู’ ุฃูŽูˆู’ ุจููŠููˆุชู ุขุจูŽุงุฆููƒูู…ู’ ุฃูŽูˆู’ ุจููŠููˆุชู ุฃูู…ู‘ูŽู‡ูŽุงุชููƒูู…ู’ ุฃูŽูˆู’ ุจููŠููˆุชู ุฅูุฎู’ูˆูŽุงู†ููƒูู…ู’ ุฃูŽูˆู’ ุจููŠููˆุชู ุฃูŽุฎูŽูˆูŽุงุชููƒูู…ู’ ุฃูŽูˆู’ ุจููŠููˆุชู ุฃูŽุนู’ู…ูŽุงู…ููƒูู…ู’ ุฃูŽูˆู’ ุจููŠููˆุชู ุนูŽู…ู‘ูŽุงุชููƒูู…ู’ ุฃูŽูˆู’ ุจููŠููˆุชู ุฃูŽุฎู’ูˆูŽุงู„ููƒูู…ู’ ุฃูŽูˆู’ ุจููŠููˆุชู ุฎูŽุงู„ูŽุงุชููƒูู…ู’ ุฃูŽูˆู’ ู…ูŽุง ู…ูŽู„ูŽูƒู’ุชูู… ู…ู‘ูŽููŽุงุชูุญูŽู‡ู ุฃูŽูˆู’ ุตูŽุฏููŠู‚ููƒูู…ู’ ู„ูŽูŠู’ุณูŽ ุนูŽู„ูŽูŠู’ูƒูู…ู’ ุฌูู†ูŽุงุญูŒ ุฃูŽู† ุชูŽุฃู’ูƒูู„ููˆุง ุฌูŽู…ููŠุนู‹ุง ุฃูŽูˆู’ ุฃูŽุดู’ุชูŽุงุชู‹ุง Artinya Tidak ada halangan bagi orang buta, tidak pula bagi orang pincang, tidak pula bagi orang sakit, dan tidak pula bagi dirimu sendiri, makan bersama-sama mereka dirumah kamu sendiri atau dirumah bapak-bapakmu, dirumah ibu-ibumu, dirumah saudara-saudaramu yang laki-laki, di rumah saudaramu yang perempuan, dirumah saudara bapakmu yang laki-laki, dirumah saudara bapakmu yang perempuan, dirumah saudara ibumu yang laki-laki, dirumah saudara ibumu yang perempuan, dirumah yang kamu miliki kuncinya atau dirumah kawan-kawanmu. Tidak ada halangan bagi kamu makan bersama-sama mereka atau sendirian. Dalam menafsiri ayat di atas, Jalaluddin menyatakan dalam Tafsir Jalalain ุงู„ู…ุนู†ู‰ ูŠุฌูˆุฒ ุงู„ุฃูƒู„ ู…ู† ุจูŠูˆุช ู…ู† ุฐูƒุฑ ูˆุฅู† ู„ู… ูŠุญุถุฑูˆุง ุฅุฐุง ุนู„ู… ุฑุถุงู‡ู… ุจู‡ Artinya Boleh makan di rumah orang-orang yang disebut di atas walaupun mereka sedang tidak ada di rumahnya apabila diyakini kerelaan mereka. Jadi, ulima ridohu berlaku bagi kerabat dekat atau sahabat karib yang sangat dekat yang kita yakini akan kerelaan mereka apabila kita memakai hak milik mereka tanpa ijin tentu saja asal dalam batas wajar. Muhammad bin Abdullah Al-Andalusi dalam kitab Ahkam al-Quran li Ibnil Arabi III/420 menguraikan maksud QS An Anur 2461 tentang maksud ulima ridhohu sebagai berikut ุฃู† ุฃู‡ู„ ุงู„ุฒู…ุงู†ุฉ ู‡ุคู„ุงุก ู„ูŠุณ ุนู„ูŠู‡ู… ุญุฑุฌ ุฃู† ูŠุฃูƒู„ูˆุง ู…ู† ุจูŠูˆุช ู…ู† ุณู…ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุจุนุฏ ู‡ุฐุง ู…ู† ุฃู‡ุงู„ูŠู‡ู… ; ู‚ุงู„ู‡ ู…ุฌุงู‡ุฏ ู…ู† ุฏุนูŠ ุฅู„ู‰ ูˆู„ูŠู…ุฉ ู…ู† ู‡ุคู„ุงุก ุงู„ุฒู…ู†ู‰ ูู„ุง ุญุฑุฌ ุนู„ูŠู‡ ุฃู† ูŠุฏุฎู„ ู…ุนู‡ ู‚ุงุฆุฏู‡ . Berikut ini beberapa faidah ringkas yang disampaikan oleh al-'Allรขmah Muhammad Bin Shalih al-'Utsaimรฎn terkait bersuci bagi orang yang sedang sakit. Semoga poin-poin yang ringkas ini bermanfaat 1. Kewajiban Bersuci Dari Hadats Dengan beliau rahimahullah,ูŠุฌุจ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุฑูŠุถ ุฃู† ูŠุชุทู‡ุฑ ุจุงู„ู…ุงุกุŒ ููŠุชูˆุถุฃ ู…ู† ุงู„ุญุฏุซ ุงู„ุฃุตุบุฑ ูˆ ูŠุบุชุณู„ ู…ู† ุงู„ุญุฏุซ ุงู„ุฃูƒุจุฑ."Wajib bagi orang yang sedang sakit untuk bersuci dengan air. Dia berwudhu dengan air dari hadats kecil seperti hadats karena buang air besar dan kecil, atau buang angin.Dan mandi dari hadats besar seperti junub, haidh atau nifas."2. Bertayammum Jika Ada Udzur Syar' berkata,ูุฅู† ูƒุงู† ู„ุง ูŠุณุชุทูŠุน ุงู„ุทู‡ุงุฑุฉ ุจุงู„ู…ุงุกุ› ู„ุนุฌุฒู‡ ุฃูˆ ุฎูˆู ุฒูŠุงุฏุฉ ุงู„ู…ุฑุถ ุฃูˆ ุชุฃุฎุฑ ุจุฑุฆู‡ ูุฅู†ู‡ ูŠุชูŠู…ู…."Jika seorang yang sakit tidak bisa bersuci dengan air; - entah karena tidak ada kemampuan pada dirinya untuk bersuci dengan air, - atau karena takut semakin bertambah parah atau khawatir semakin lama proses sembuhnya,Maka dia bersuci dari hadats kecil/besar dengan cara tayammum."3. Tata Cara Ringkas beliau,ูƒูŠููŠุฉ ุงู„ุชูŠู…ู… ุฃู† ูŠุถุฑุจ ุงู„ุฃุฑุถ ุงู„ุทุงู‡ุฑุฉ ุจูŠุฏูŠู‡ ุถุฑุจุฉ ูˆุงุญุฏุฉุŒ ูŠู…ุณุญ ุจู‡ู…ุง ุฌู…ูŠุน ูˆุฌู‡ู‡ุŒ ุซู… ูŠู…ุณุญ ูƒููŠู‡ ุจุนุถุง ุจุจุนุถ. "Tata cara tayamum, adalah orang tersebut berniat untuk bersuci dengan menepukkan kedua tangannya ke tanah suci yang mengandung debu sekali dia usapkan keduanya ke wajah dia secara ia usapkan secara merata -luar & dalam- kedua telapak tangan tersebut, sebagian yang satu dengan sebagian yang lain."4. Bersuci Dengan Bantuan Orang Ibnu 'Utsaimin rahimahullah mengatakan,ูุฅู† ู„ู… ูŠุณุชุทุน ุฃู† ูŠุชุทู‡ุฑ ุจู†ูุณู‡ ูุฅู†ู‡ ูŠูˆุถุคู‡ ุฃูˆ ูŠู…ู…ู‡ ุดุฎุต ุขุฎุฑ."Jika orang yang sakit tidak mampu bersuci sendiri, maka orang lainlah yang mewudhu'kan atau mentayammumkannya."Keterangan โ–ช๏ธ Misal jika orang sakit tidak mampu berwudhu' namun masih bisa bersuci dengan air, maka orang yang membantu tersebut, membasuh anggota wudhu' orang yang sakit dengan air.โ–ช๏ธ Misal orang yang tidak mampu tayammum, maka orang lain yang membantu tayammum menepukkan kedua tangannya ke tanah suci sekali tepukan, lalu mengusapkan keduanya ke wajah orang yang sakit, kemudian mengusapkan ke kedua telapak tangannya secara merata -bagian punggung dan perut tangan- sampai pergelangan, dan tidak sampai siku seperti berwudhu'. 5. Jika Pada Anggota Tubuh Yang Disucikan Terdapat menerangkan, ุฅุฐุง ูƒุงู† ููŠ ุจุนุถ ุฃุนุถุงุก ุงู„ุทู‡ุงุฑุฉ ุฌุฑุญ ูุฅู†ู‡ ูŠุบุณู„ู‡ ุจุงู„ู…ุงุก. ูุฅู† ูƒุงู† ุงู„ุบุณู„ ุจุงู„ู…ุงุก ูŠุคุซุฑ ุนู„ูŠู‡ุŒ ู…ุณุญู‡ ู…ุณุญุงุŒ ููŠุจู„ ูŠุฏู‡ ุจุงู„ู…ุงุก ูˆ ูŠู…ุฑู‡ุง ุนู„ูŠู‡. ูุฅู† ูƒุงู† ุงู„ู…ุณุญ ูŠุคุซุฑ ุนู„ูŠู‡ ุฃูŠุถุงุŒ ูุฅู†ู‡ ูŠุชูŠู…ู… ุนู†ู‡."Apabila di sebagian anggota tubuh yang harus disucikan terdapat luka, maka luka tersebut tetap harus dibasuh dengan air atau mengalirkan air ke tempat tersebut. Dan apabila dibasuh dengan air akan berdampak sesuatu kepada luka itu misal sakitnya bertambah parah atau semakin lama proses sembuhnya, maka bagian yang terluka tersebut diusap dengan satu kali usapan. Caranya adalah membasahi tangan dengan air, lalu luka tersebut diusap dengan tangan yang sudah basah, bukan dibasuh/dialiri air -Pen.. Namun jika diusap juga akan berdampak kepada luka, maka dalam kondisi ini diperbolehkan baginya untuk bertayammum."6. Cara Bersuci Bagi Orang Sakit Yang Menggunakan Gibs dan Perban .Al-'Allรขmah Ibnu 'Utsaimรฎn rahimahullah mengatakan,ุฅุฐุง ูƒุงู† ููŠ ุจุนุถ ุฃุนุถุงุฆู‡ ูƒุณุฑ ู…ุดุฏูˆุฏ ุนู„ูŠู‡ ุฎุฑู‚ุฉ ุฃูˆ ุฌุจุณุŒ ูุฅู†ู‡ ูŠู…ุณุญ ุนู„ูŠู‡ ุจุงู„ู…ุงุก ุจุฏู„ุง ุนู† ุบุณู„ู‡ุŒ ูˆ ู„ุง ูŠุญุชุงุฌ ุฅู„ู‰ ุงู„ุชูŠู…ู… ู„ุฃู† ุงู„ู…ุณุญ ุจุฏู„ ุนู† ุงู„ุบุณู„."Jika pada anggota tubuh seseorang mengalami patah dan dikuatkan dengan balutan kain perban atau gibs, maka bagi dia cukup mengusapnya dengan air ketika bersuci sebagai ganti dari tidak perlu dia beralih ke tayammum, karena mengusap bagian tersebut sudah sebagai ganti dari membasuh."7. Bolehnya Tayammum Pada Tempat-tempat Yang Mengandung mengatakan,ูŠุฌูˆุฒ ุฃู† ูŠุชูŠู…ู… ุนู„ู‰ ุงู„ุฌุฏุงุฑ ุฃูˆ ุนู„ู‰ ุดูŠุก ุขุฎุฑ ุทุงู‡ุฑ ู„ู‡ ุบุจุงุฑุŒ ูุฅู† ูƒุงู† ุงู„ุฌุฏุงุฑ ู…ู…ุณูˆุญุง ุจุดูŠุก ู…ู† ุบูŠุฑ ุฌุฐุจ ุงู„ุฃุฑุถ ูƒุงู„ุจูˆูŠุฉ ูู„ุง ูŠุชูŠู…ู… ุนู„ูŠู‡ ุฅู„ุง ุฃู† ูŠูƒูˆู† ู„ู‡ ุบุจุงุฑ."Diperbolehkan bagi orang yang sakit untuk bertayammum ke tembok atau tempat suci lain yang mengandung apabila tembok tersebut dilapisi dengan sesuatu yang bukan tanah -seperti Cat-, maka dia tidak bertayammum kepada tembot tersebut, kecuali jika padanya mengandung debu."8. Cara Bersuci Bagi Yang Tidak Mampu Bertayammum Ke Tanah Suci Atau Tembok Yang mengatakan,ุฅุฐุง ู„ู… ูŠู…ูƒู† ุงู„ุชูŠู…ู… ุนู„ู‰ ุงู„ุฃุฑุถ ุฃูˆ ุงู„ุฌุฏุงุฑ ุฃูˆ ุดูŠุก ุขุฎุฑ ู„ู‡ ุบุจุงุฑุŒ ูู„ุง ุจุฃุณ ุฃู† ูŠูˆุถุน ุชุฑุงุจ ููŠ ุฅู†ุงุก ุฃูˆ ู…ู†ุฏูŠู„ ูˆ ูŠุชูŠู…ู… ู…ู†ู‡."Apabila tidak bisa bertayammum ke tanah atau ke tembok, atau ke tempat suci lain yang mengandung debu,Maka tidak mengapa untuk meletakkan tanah di sebuah bejana atau di atas sapu tangan, tisu, atau kain lalu dia bertayammum dari tanah tersebut."9. Bertayammum Sekali Untuk Shalat Berikutnya, Dan Dari Janabah Selama Tidak Ada Pembatal. Al-'Allรขmah Ibnu 'Utsaimรฎn rahimahullah mengatakan, ุฅุฐุง ุชูŠู…ู… ู„ุตู„ุงุฉ ูˆ ุจู‚ูŠ ุนู„ู‰ ุทู‡ุงุฑุชู‡ ุฅู„ู‰ ูˆู‚ุช ุงู„ุตู„ุงุฉ ุงู„ุฃุฎุฑู‰ุŒ ูุฅู†ู‡ ูŠุตู„ูŠู‡ุง ุจุงู„ุชูŠู…ู… ุงู„ุฃูˆู„ ูˆ ู„ุง ูŠุนูŠุฏ ุงู„ุชูŠู…ู… ู„ู„ุตู„ุงุฉ ุงู„ุซุงู†ูŠุฉุ› ู„ุฃู†ู‡ ู„ู… ูŠุฒู„ ุนู„ู‰ ุทู‡ุงุฑุชู‡ ูˆ ู„ู… ูŠูˆุฌุฏ ู…ุง ูŠุจุทู„ู‡ุง. ูˆ ุฅุฐุง ุชูŠู…ู… ุนู† ุฌู†ุงุจุฉ ูุฅู†ู‡ ู„ุง ูŠุนูŠุฏ ุงู„ุชูŠู…ู… ุนู†ู‡ุง ุฅู„ุง ุฃู† ูŠุญุฏุซ ู„ู‡ ุฌู†ุงุจุฉ ุฃุฎุฑู‰ุŒ ูˆ ู„ูƒู† ูŠุชูŠู…ู… ููŠ ู‡ุฐู‡ ุงู„ู…ุฏุฉ ุนู† ุงู„ุญุฏุซ ุงู„ุฃุตุบุฑ.โž–"Apabila dia bertayammum untuk shalat, dan masih tetap padanya kesucian sampai pada shalat berikutnya, maka cukup baginya untuk shalat dengan tayammum yang pertama dan tidak perlu bagi dia bertayammum lagi untuk shalat yang ke-2;Karena dia senantiasa dalam kondisi suci, dan tidak muncul sesuatu yang membatalkannya.โž–Dan demikian Jika dia bertayammum dari Janabah Hadats Besar, maka tidak perlu bertayammum lagi darinya kecuali jika muncul pada dirinya Janabah yang tetap bagi dia untuk bertayammum dari hadats kecil pada masa durasi antara janabah 1 ke Janabah lain tersebut."10. Kewajiban Membersihkan Yang Najis Dari Badan Orang Sakit, Dan Kondisi Jika Tidak mengatakan,ูŠุฌุจ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุฑูŠุถ ุฃู† ูŠุทู‡ุฑ ุจุฏู†ู‡ ู…ู† ุงู„ู†ุฌุงุณุงุชุŒ ูุฅู† ูƒุงู† ู„ุง ูŠุณุชุทูŠุน ุตู„ู‰ ุนู„ู‰ ุญุงู„ู‡ุŒ ูˆ ุตู„ุงุชู‡ ุตุญูŠุญุฉ ูˆ ู„ุง ุฅุนุงุฏุฉ ุนู„ูŠู‡."Wajib bagi orang sakit untuk membersihkan badannya dari segala yang jika dia tidak mampu melakukan, dia shalat sesuai dengan kondisinya. Dan shalatnya Sah, Tanpa perlu Kewajiban Menggunakan Pakaian Yang Suci, Dan Kondisi Jika Tidak mengatakan, ูŠุฌุจ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุฑูŠุถ ุฃู† ูŠุตู„ูŠ ุจุซูŠุงุจ ุทุงู‡ุฑุฉุŒ ูุฅู† ุชู†ุฌุณุช ูˆุฌุจ ุบุณู„ู‡ุง ุฃูˆ ุฅุจุฏุงู„ู‡ุง ุจุซูŠุงุจ ุทุงู‡ุฑุฉ. ูุฅู† ู„ู… ูŠู…ูƒู† ุตู„ู‰ ุนู„ู‰ ุญุงู„ู‡ุŒ ูˆ ุตู„ุงุชู‡ ุตุญูŠุญุฉ ูˆ ู„ุง ุฅุนุงุฏุฉ ุนู„ูŠู‡."Wajib bagi orang sakit untuk mengerjakan shalat dengan pakaian yang suci. Jika pakaian tersebut terkena najis, maka wajib dicuci atau diganti dengan pakaian yang suci. Jika tidak mungkin untuk melakukannya, dia shalat dalam keadaan seperti itu, shalatnya tetap sah dan tidak perlu Kewajiban Untuk Shalat Di Tempat Yang Suci, Dan Kondisi Jika Tidak menerangkan,ูŠุฌุจ ุนู„ู‰ ุงู„ู…ุฑูŠุถ ุฃู† ูŠุตู„ูŠ ุนู„ู‰ ุดูŠุก ุทุงู‡ุฑ ูุฅู† ุชู†ุฌุณ ู…ูƒุงู†ู‡ ูˆุฌุจ ุบุณู„ู‡ ุฃูˆ ุฅุจุฏุงู„ู‡ ุจุดูŠุก ุทุงู‡ุฑ ุฃูˆ ูŠูุฑุบ ุนู„ูŠู‡ ุดูŠุฆุง ุทุงู‡ุฑุง ุŒ ูุฅู† ู„ู… ูŠู…ูƒู† ูŠุตู„ูŠ ุนู„ู‰ ุญุงู„ู‡ ูˆ ุตู„ุงุชู‡ ุตุญูŠุญุฉ ูˆ ู„ุง ุฅุนุงุฏุฉ ุนู„ูŠู‡."Wajib bagi orang sakit untuk shalat di atas sesuatu yang suci seperti alas kasur, bantal dan semisalnya. Dan jika tempatnya najis, maka wajib dicuci, atau diganti dengan sesuatu yang suci, atau dihamparkan alas lain yang jika tidak mungkin, maka dia shalat di atas kondisinya tersebut, dan shalatnya sah, tidak perlu mengulang."13. Sakit Bukan Dalih Untuk Terlambat Ibnu 'Utsaimรฎn rahimahullah mengatakan,ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ู„ู„ู…ุฑูŠุถ ุฃู† ูŠุคุฎุฑ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุนู† ูˆู‚ุชู‡ุง ู…ู† ุฃุฌู„ ุงู„ุนุฌุฒ ุนู† ุงู„ุทู‡ุงุฑุฉุŒ ุจู„ ูŠุชุทู‡ุฑ ุจู‚ุฏุฑ ู…ุง ูŠู…ูƒู†ู‡ ุฃู† ูŠุตู„ูŠ ุงู„ุตู„ุงุฉ ููŠ ูˆู‚ุชู‡ุงุŒ ูˆ ู„ูˆ ูƒุงู† ุนู„ู‰ ุจุฏู†ู‡ ุฃูˆ ุซูˆุจู‡ ุฃูˆ ู…ูƒุงู†ู‡ ู†ุฌุงุณุฉ ูŠุนุฌุฒ ุนู† ุฅุฒุงู„ุชู‡ุง ู‚ุงู„ ุชุนุงู„ู‰ ูุงุชู‚ูˆุง ุงู„ู„ู‡ ู…ุง ุงุณุชุทุนุชู…."Tidak boleh bagi orang yang sakit untuk mengakhirkan shalat dari awal waktu pelaksanaannya; karena alasan tidak mampu untuk dia bersuci, sesuai dengan kadar tata cara yang dia mampui dalam pelaksanaan shalat pada pada badannya, atau baju, atau tempatnya terdapat najis yang tidak mampu untuk dihilangkan; Allah Ta'ala Berfirman,{Bertakwalah kepada Allah Semampu kalian}.14. Cara Bersuci Bagi Orang Sakit Yang mengatakan,ุฅุฐุง ูƒุงู† ุงู„ุฅู†ุณุงู† ู…ุตุงุจุง ุจุจูˆู„ ูŠุฎุฑุฌ ุจุงุณุชู…ุฑุงุฑ ูุฅู†ู‡ ู„ุง ูŠุชูˆุถุฃ ู„ุตู„ุงุฉ ุงู„ูุฑูŠุถุฉ ุฅู„ุง ุจุนุฏ ุฏุฎูˆู„ ูˆู‚ุชู‡ุงุŒ ููŠุบุณู„ ูุฑุฌู‡ ุซู… ูŠู„ู ุนู„ูŠู‡ ุดูŠุฆุง ุทุงู‡ุฑุง ูŠู…ู†ุน ู…ู† ุชู„ูˆุซ ุซูŠุงุจู‡ ูˆ ุจุฏู†ู‡ุŒ ุซู… ูŠุชูˆุถุฃ ูˆ ูŠุตู„ูŠุŒ ูˆ ู‡ูƒุฐุง ูŠูุนู„ ู„ูƒู„ ุตู„ุงุฉ ู…ูุฑูˆุถุฉ."Jika seorang menderita sakit beser dengan air kencing yang keluar terus menerus, - maka tidaklah dia bersuci untuk shalat yang wajib kecuali setelah masuk pada waktunya. - lalu ia cuci kemudian ia balut kemaluannya dengan sesuatu yang suci, yang mencegah dari kontaminasi najis dengan badan dan bajunya semisal pempers atau popok -pen..- Lalu dia berwudhu dan cara yang ia lakukan setiap melaksanakan shalat-shalat yang wajib."ูุฅู† ุดู‚ ุนู„ูŠู‡ ุฌุงุฒ ุฃู† ูŠุฌู…ุน ุจูŠู† ุงู„ุธู‡ุฑ ูˆ ุงู„ุนุตุฑุŒ ุฃูˆ ุจูŠู† ุงู„ู…ุบุฑุจ ูˆ ุงู„ุนุดุงุกุ› ุฃู…ุง ุตู„ุงุฉ ุงู„ู†ุงูู„ุฉ ููŠูุนู„ ู„ู‡ุง ู…ุง ุฐูƒุฑู†ุง ุฅุฐุง ุฃุฑุงุฏ ูุนู„ู‡ุงุŒ ุฅู„ุง ุฃู† ูŠูƒูˆู† ููŠ ูˆู‚ุช ูุฑูŠุถุฉ ููŠูƒููŠู‡ ุงู„ูˆุถูˆุก dia merasa berat, boleh baginya untuk menjamak shalat dzuhur dan ashar, atau maghrib dan shalat yang sunnah bukan wajib, maka ia laksanakan persis seperti apa yang kita sebutkan caranya jika dia ingin melaksanakan shalat. Kecuali dalam waktu pelaksanaan shalat yang wajib, maka mencukupi dia dengan wudhu shalat yang wajib tersebut."[Minal Ahkรขm al-Fiqhiyyah Fith Thahรขrah Wash Shalรขh hal 25]-ยน Catatan Bolehnya orang yang sakit untuk menjamak shalat dzuhur dan ashar atau maghrib dan isya tanpa di-Qashar 2 rakaat 2 rakaat seperti safar; karena mengqashar shalat hanyalah kekhususan bagi seorang musafir. Lihat fatwa Ibnu Bรขz Hukmu Qashrish Shalรขh wa Jam'iha LilmarรฎdhSelesai.๐Ÿ“š ๐Ÿ”„ Silakan ikuti dan bagikanTELEGRAM AHLUSSUNNAH MALANG ๐ŸŒฟ ๏ปฟStroke adalah kondisi ketika pasokan darah ke otak terganggu karena penyumbatan stroke iskemik atau pecahnya pembuluh darah stroke hemoragik. Kondisi ini menyebabkan area tertentu pada otak tidak mendapat suplai oksigen dan nutrisi sehingga terjadi kematian sel-sel otak. Stroke merupakan keadaan darurat medis, karena tanpa suplai oksigen dan nutrisi, sel-sel pada bagian otak yang terdampak bisa mati hanya dalam hitungan menit. Akibatnya, bagian tubuh yang dikendalikan oleh area otak tersebut tidak bisa berfungsi dengan baik. Berdasarkan temuan sejumlah penelitian, diduga bahwa penyakit COVID-19 berpotensi menyebabkan stroke iskemik. Oleh karena itu, bila Anda memerlukan pemeriksaan COVID-19, klik tautan di bawah ini agar Anda dapat diarahkan ke fasilitas kesehatan terdekat Rapid Test Antibodi Swab Antigen Rapid Test Antigen PCR Gejala dan Penyebab Stroke Gejala stroke umumnya terjadi di bagian tubuh yang dikendalikan oleh area otak yang rusak. Gejala yang dialami penderita stroke bisa meliputi Kelemahan pada salah satu sisi tubuh hemiparesis Lemah pada otot-otot wajah yang membuat satu sisi wajah turun Kesulitan mengangkat kedua lengan akibat lemas atau mati rasa Kesulitan berbicara Disartria Kesemutan Kesulitan mengenal wajah prosopagnosia Penyebab stroke secara umum terbagi menjadi dua, yaitu adanya gumpalan darah pada pembuluh darah di otak dan pecahnya pembuluh darah di otak. Penyempitan atau pecahnya pembuluh darah tersebut dapat terjadi akibat beberapa faktor, seperti tekanan darah tinggi, penggunaan obat pengencer darah, aneurisma otak, dan trauma otak. Pengobatan dan Pencegahan Stroke Penanganan stroke tergantung pada jenis stroke yang dialami pasien. Tindakan yang dapat dilakukan bisa berupa pemberian obat-obatan atau operasi. Selain itu, untuk mendukung proses pemulihan, penderita akan disarankan untuk menjalani fisioterapi dan terapi psikologis. Pada umumnya, pencegahan stroke hampir sama dengan cara mencegah penyakit jantung, yaitu dengan menerapkan pola hidup sehat, seperti Menjaga tekanan darah agar tetap normal Tidak merokok dan tidak mengonsumsi minuman beralkohol Menjaga berat badan ideal Berolahraga secara rutin Menjalani pemeriksaan rutin untuk kondisi medis yang diderita, misalnya diabetes dan hipertensi Jakarta - Stroke adalah gangguan fungsi otak akibat aliran darah ke otak mengalami gangguan. Mengutip Portal Resmi Kabupaten Bogor, hal ini menyebabkan nutrisi dan oksigen yang dibutuhkan otak tidak terpenuhi dengan umumnya, stroke diderita oleh orang tua. Namun, kini, stroke juga bisa dialami oleh remaja dan usia produktif. Apa saja gejala stroke? Bagaimana cara mencegah datangnya penyakit ini?Menurut situs Kemenkes, stroke bisa menyebabkan kecacatan bahkan di seluruh tubuh. Sehingga, tindakan cepat dan sedini mungkin harus dilakukan untuk mencegah kecacatan terjadi. Mengutip Mayo Clinic, berikut beberapa gejala stroke yang perlu dikenali 1. Kesulitan BerbicaraGejala stroke yang pertama yaitu kesulitan berbicara dan memahami apa yang dikatakan orang lain. Penderita stroke mungkin mengalami kebingungan, mengeluarkan kata-kata yang tak jelas atau kesulitan memahami Kelumpuhan atau Mati Rasa pada WajahPenderita stroke bisa mengalami mati rasa, kelemahan atau kelumpuhan di wajah, lengan atau tungkai secara tiba-tiba. Kondisi ini seringkali hanya mempengaruhi satu sisi merasakan hal ini, coba angkat kedua lengan ke atas secara bersamaan. Jika satu lengan mulai turun, kemungkinan kamu mengalami stroke. Selain itu, mungkin satu sisi mulut mulai terkulai saat kamu Masalah PenglihatanGejala lainnya yaitu penglihatan kabur atau menghitam secara tiba-tiba di satu atau kedua mata. Kemungkinan lainnya adalah penglihatan ganda4. Sakit KepalaTanda stroke lainnya yaitu sakit kepala parah yang datang tiba tiba. Kemungkinan disertai muntah, pusing atau perubahan Kesulitan BerjalanOrang yang mengalami stroke bisa kehilangan keseimbangan atau tersandung. Penderita juga mungkin mengalami pusing atau kehilangan Mencegah StrokeSecara umum, cara mencegah stroke adalah menjalani gaya hidup yang sehat. Berikut di antaranya1. Mengontrol Tekanan Darah TinggiMengontrol tekanan darah tinggi menjadi hal terpenting yang bisa dilakukan untuk mengurangi risiko stroke. Jika kamu pernah mengalami stroke, mengontrol tekanan darah juga bisa membantu mencegah stroke ringan atau stroke lebih sedikit makanan yang mengandung kolesterol dan lemak, terutama lemak jenuh dan lemak trans. Jika tidak bisa mengontrol kolesterol hanya dengan perubahan pola makan, kamu bisa meminum obat penurun kolesterol yang diresepkan Berhenti MerokokMerokok bisa meningkatkan risiko stroke bagi perokok dan bukan perokok yang terpapar asap rokok. Sehingga, berhenti merokok bisa mengurangi risiko stroke bagi diri sendiri dan orang di Mempertahankan Berat Badan yang SehatKelebihan berat badan bisa berkontribusi pada faktor risiko stroke seperti tekanan darah tinggi, penyakit kardiovaskular dan diabetes. Sehingga sangat baik mempertahankan berat badan yang Makan Buah dan SayurDiet yang mengandung lima atau lebih porsi buah atau sayuran setiap hari bisa mengurangi risiko stroke. Salah satu diet yang bisa kamu terapkan yaitu Diet ini menekankan konsumsi buah, kacang-kacangan, sayur-sayuran, minyak zaitun hingga biji-bijian utuh. Patut dicoba buat kamu yang ingin mencoba menerapkan gaya hidup Olahraga secara TeraturLatihan Aerobik bisa mengurangi risiko stroke. Secara umum, olahraga dapat menurunkan tekanan darah, meningkatkan kadar kolesterol baik dan meningkatkan kesehatan pembuluh darah dan jantung secara juga bisa menurunkan berat badan, mengontrol diabetes dan mengurangi stres. Kamu bisa melakukan aktivitas fisik sedang secara bertahap hingga 30 menit, misalnya dengan berjalan, jogging, berenang atau Hindari Obat-obatan TerlarangNarkoba seperti kokain dan methamphetamine merupakan faktor risiko untuk stroke. Maka, hindari obat-obatan terlarang jika tak ingin terkena gejala stroke serta cara mencegahnya. Semoga informasi ini membantumu. Simak Video "Indra Bekti Punya Riwayat Hipertensi Setahun Terakhir" [GambasVideo 20detik] elk/row

cara wudhu orang sakit stroke